Jakarta, 25 September 2021
Pelayanan pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul tahap 2 Tahun Anggaran 2021 di Madrasah Aliyah YAPIS Al-Oesmaniyyah berjalan dengan lancar. Pendaftaran yang dimulai dari tanggal 13 September akan berakhir pada tanggal 25 September 2021. Pendataan penerima KJP dan KJMU tahap 2 tahun 2021 adalah kegiatan rutin setiap satu semester sebagai upaya sinkronisasi yang dilakukan oleh Dinas Sosial yang bertanggungjawab tertait Data Terpadu Kerawanan Sosial (DTKS) dengan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal Operasional (P4OP) Dinas Pendidikan Propinsi DKI Jakarta.
Kepala Tata Usaha Madrasah Aliyah YAPIS Al-Oesmaniyyah Ibu Sondang Nauli, S.E dibantu Staf TU Bapak Imam Faqih, S.Pd.I dengan sabar dan teliti menerima berkas-berkas pengajuan yang sebelumnya telah disampaikan kepada seluruh orang tua siswa yang terdaftar sebagai penerima KJP atau KJMU.
Dana KJP hanya dapat digunakan untuk belanja di toko perlengkapan pendidikan bermesin EDC/ gesek Bank DKI atau jaringan Prima (BCA) dengan menggunakan Kartu ATM KJP Plus. Dana KJP Plus dapat ditarik tunai untuk uang saku dan transport. Dana yang belum digunakan tidak akan hangus dan akan menjadi tabungan siswa. Sedangkan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN/PTS dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Madrasah Aliyah YAPIS Al-Oesmaniyyah selalu memberikan dukungan sepenuhnya kepada seluruh peserta didik yang memang termasuk dalam kategori penerima manfaat KJP/KJMU. Hal ini dilakukan agar setiap peserta didik dapat melanjutkan pendidikannya sampai jenjang sarjana tanpa adanya kendala pembiayaan.
Alhamdulillah berkat pelayanan yang tulus dan profesional Ibu Sondang, S.E selaku Kepala Tata Usaha denga cekatan dapat menyelesaikan input data bagi peserta didik yang terdaptar di DTKS sebagi tanda bahwa peserta didik berhak mendapatkan manfaat KJP/KJMU. Perlu menjadi catatan bahwa masih banyak peserta didik yang mengajukan KJP/KJMU belum bisa disetujui oleh P4OP terkait bahwa data peserta didik tersebut belum ditetapkan oleh Dinas Sosial sebagai penerima manfaat yang terdaftar di DTKS. Mudah-mudahan pada tahap 1 tahun anggaran 2022 peserta didik yang berhak mendapatakan manfaat KJP/KJMU tidal lagi terkendala di DTKS. (Humas MA Yapis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar