Sekolah/Madrasah memiliki “full authority and responsibility” dalam menetapkan kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan visi, misi, dan tujuannya. Buku Panduan ini dimaksudkan sebagai pedoman sekolah/madrasah dalam mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, setiap sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) dan berpedoman kepada panduan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Panduan Penyusunan KTSP terdiri atas dua bagian, yaitu bagian pertama berupa Panduan Umum dan bagian kedua berupa Model KTSP.
Madrasah Aliyah YAPIS Al-Oesmaniyyah secara rutin dan berkala memperharui Buku Kurikulum Madrasah Aliyah Yapis, demikian juga pada tahun pelajaran 2021-2022. Tim Pengembang sesuai dengan tuposinya menganalisis KTSP Madrasah Aliyah YAPIS Al-Oesmaniyyah untuk direview dan dikoreksi berdasar analisis konteks dan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang sudah dilakukan secara online.
Perjuangan panjang dari Tim Pengembang Madrasah membuahkan hasil setelah Buku KTSP MA YAPIS di review oleh Dr. Ahdi Heryadi, M.M dan sebagai akhir review dilakukan oleh Dr. Supadi, M.Pd selaku Kasi Kurikulum Pendidikan Madrasah Kanwil Kementrian Agama DKI Jakarta. Lebih lima jam Tim Pengembang harus menjelaskan dan menerima revisi dari Kasi Kurikulum Bidang Penmad Kanwil Kemang DKI Jakarta. Pengesahanpun dapat dilakukan oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kemenag DKI Jakarta, Bapak Drs. H. Nur Pawaidudin, M.Pd. (Humas MA Yapis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar