Jakarta, 20 November 2021
Semula, KTP berbentuk kartu biasa yang akan habis masa
berlakunya dalam waktu lima tahun. Namun, peraturan itu kini sudah tidak
berlaku sejak munculnya KTP elektronik atau KTP-el. Sebagai identitas resmi
penduduk, KTP-el menjadi identitas tunggal yang wajib dimiliki oleh setiap
penduduk (WNI atau Orang Asing) yang memenuhi syarat (usia 17 tahun dan
pernah/sudah menikah).
Berdasarkan
Pasal 58 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Pemanfaatan data
kependudukan oleh lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah non
kementerian atau badan hukum Indonesia adalah data kependudukan yang sudah
dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Madrasah Aliyah YAPIS Al-Oesmaniyyah merupakan salah satu institusi pendidikan menengah bagian dari negara yang sebagian siswanya sudah menginjak batas umur untuk mendapatkan e-KTP.
Hasil komunikasi dengan petugas pelayanan satu pintu Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priiok, Kota Jakarta Utara dengan bidang kesiswaan disepakati adanya kerjasama dalam hal perekaman e-KTP bagi siswa yang sudah berusia minimal 16 tahun.
Mekanisme kerjasama ini akan dilakukan dengan mendatangkan Tim Perekam e-KTP dari Pelayanan Satu Pintu terkait dengan DUKCAPIL Kelurahan Tanjung Priok ke Madrasah Aliyah YAPIS Al-Oesmaniyyah.
Kerjasama ini tentunya sangat memudahkan kepada seluruh siswa yang sudah berusia 16 tahun ke atas dan belum melakukan perekaman e-KTP. Siswa tidak lagi harus mengorbankan waktu belajarnya untuk antri perekaman e-KTP di kelurahan tempat domilisi, namun siswa cukup menunjukkan fotocopi KK dan akte kelahiran untuk dapat melakukan perekaman di madrasah.
Kerjasama ini mendapat dukungan penuh dari Kepala Madrasah, Drs. Muslimin. Diharapkan siwa dapat memanfaatkan kerjasama ini sebaik-baiknya sehingga tidak lagi siswa mengajukan ijin untuk perekaman e-KTP di kelurahan masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar