SUPERVISI DAN TELAAH RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) SATU LEMBAR MADRASAH ALIYAH YAPIS AL-OESMANIYYAH
Jakarta, 17 November 2021
Mendekati penghujung akhir semester ganjil tahun pelajaran 2021-2022 Kepala Madrasah Aliyah YAPIS Al-Oesmaniyyah, Bapak Drs. Muslimin dibantu Wakamad Bidang Kurikulum Bapak Basuki, S.Si melakukan supervisi dan telaah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) satu lembar yang baru kali pertama dilaksanakan di lingkungan Madrasah Pinggiran Teluk Jakarta ini.
Kebijakan penggunaan RPP satu lembar adalah respon dari kebijakan Kementrian Pendidikan melalui Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) menjadi salah satu inisiatif Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam mengeluarkan kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”. Menurut Mendikbud, inisiatif penyederhanaan RPP ini didedikasikan untuk para guru agar meringankan beban administrasi guru. RPP yang sebelumnya terdiri dari belasan komponen, kini disederhanakan menjadi tiga komponen inti yang dapat dibuat hanya dalam satu halaman.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).
Dengan adanya kebijakan baru tentang penyederhanaan RPP ini, guru bebas membuat, memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid. Efisien berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak menghabiskan banyak waktu dan tenaga. Efektif berarti penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Berorientasi pada murid berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar murid di kelas. Guru dapat tetap menggunakan format RPP yang telah dibuat sebelumnya, atau bisa juga memodifikasi format RPP yang sudah dibuat.
Dewan Guru menyambut gembira dan antusias untuk segera menyelesaikan salah satu perangkat pembelajaran yang sebelumnya harus dibuat berlembar-lembar. Secara garis besar ada tiga komponen utama yang harus ada dalam RPP satu lembar. Tujuan Pembelajaran, Langkah-langkah Pembelajaran, dan Penilaian Pembelajaran.
Kepala Madrasah memberikan apresiasi yang mendalam kepada dewan guru yang telah melengkapi perangkat pembelajaran tahun pelajaran 2021-2022. Hal ini menjadi bukti bahwa kompetensi profesional guru dalam hal administrasi pembelajaran semakin membaik. Harapan ke depan agar kiranya kinerja para dewan guru semakin meningkat dengan kualitas administrasi selaras dengan kualitas praktek pembelajaran di kelas. Akhir dari semua usaha-usaha peningkatan kualitas adalah peningkatan pelayanan akses pendidikan yang berkualitas untuk seluruh peserta didik. (Kurikulum MA Yapis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar