Jakarta, Desember 2021
Kepala Madrasah Aliyah YAPIS Al-Oesmaniyyah, Bapak Drs. Muslimin menghadiri sosialisasi moderasi beragama yang diadakan oleh Kantor Kementrian Agama Kota Jakarta Utara, pada hari Selasa, 14 Desember 2021.
Sosialisasi yang diprakasai oleh Forum Komunikasi Madrasah Tsanawiya (FKMTs) Jakarta Utara dan Forum Komunikasi Madrasah Aliyah Jakarta Utara ini, menghadirkan nara sumber Kepala Kantor Kemenag Jakarta Utara, Bapak Drs. H. Mohammad Qomaruddin, M.Pd.I dan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Jakarta Utara, Bapak Drs. H. Hasyim Anwar, M.Pd.
Acara yang diikuti oleh seluruh Kepala Madrasah Tsanawiyah dan Kepala Madrasah Aliyah se Jakarta Utara ini bertujuan untuk memberikan pengertian dan pemahaman moderasi agama yang selama ini menjadi icon program Kementrian Agama.
Moderasi beragama adalah cara pandang dalam beragama secara moderat yakni memahami dan mengamalkan ajaran agama dengan tidak ekstrem, baik ekstrem kanan (pemahaman agama yang sangat kaku) maupun ekstrem kiri (pemahaman agama yang sangat liberal)
Ada empat hal yang menjadi esensi moderasi beragama itu. Pertama, cara pandang atau sikap dan praktik keberagamaan. Kedua, terkait dengan pengamalan esensi agama, yang hakikatnya adalah kemanusiaan dan kemaslahatan bersama. Ketiga, semuanya berprinsipkan keadilan dan keseimbangan. Dan keempat, taat pada konstitusi, pada kesepakatan bersama di tengah kehidupan kita yang beragam.
Dari acara ini diharapkan para Kepala Madrasah dapat menyampaikan subtansi dan pemahaman terkait dengan moderasi beragama. Kepala Madrasah mempunyai tanggung jawab dan tugas untuk menyampaikan kepada seluruh dewan guru dan tenaga pendidik pemahaman moderasi agama yang baik dan benar.
Namun demikian diharapkan pula bahwa moderasi agama tidak dipahami dan dimaknai dengan pembauran agama. Maksudnya tolerasi dan kebersamaan terhadap agama lain tidaklah dipahami dengan mengadakan peribadatan secara bersamaan. Karena ranah peribadatan adalah ranah internal masing-masing agama tidak bisa disamakan antara agama satu dengan yang lain.
Moderasi bergama juga jangan sampai menggerus prinsip-prinsip peribadahan. Prinsip peribadahan merupakan hak mutlak tafsiran dan pemahmanan yang berdasar dalil-dalil syar'i, bukan berdasar kesukaan dan ketidaksukaan seseorang dalam melakukan peribadatan.
Moderasi agama juga jangan ditafsirkan bahwa semua agama adalah sama. Setiap agama mempunyai norma-norma tersendiri. Prinsip dan Aqidah dalam setiap agama adalah dokmatis dari para Nabi dan Rosul sebagai penyambung dan penyampai ajaran Ilahiyah di muka ini untuk waktu dan umat masing-masing. (Humas MA Yapis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar