Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B-4233.2/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/11/2021 tentang Langkah-langkah Persiapan Pencairan Dana BOP Raudhatul Athfal (RA) dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022.
Salah satu butir persyaratan dari surat edaran tersebut adalah bagi madrasah yang telah melakukan bimtek EDM dan E-RKAM secara online adalah bahwa madrasah telah melakukan pelaporan realisasi pengeluaran anggaran pada aplikasi E-RKAM Kemanag yang bekerjasama dengan Madrasah Reform. Selain pelaporan realisasi pengeluran kegiatan dapa E-RKAM, Madrasah juga sudah selesai dalam pengisian EDM tahun 2021 secara online juga.
Ketua Tim Pengembang, Bapak Basuki, S.Si sesuai arahan Kepala Madrasah, Bapak Drs. Muslimin telah mempersiapkan semua dokumen pendukung yang terkait dengan pengisian EDM. Dibantu oleh operator madrasah Ibu Sondang Nauli, S.E, Bapak Helmi, S.T dan bendahara madrasah Ibu Yayat Rohayati, S.Pd pengisian EDM dilanjutkan dengan pengisian E-RKAM Madrasah Aliyah YAPIS Al-Oesmaniyyah tahun anggaran 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Madrasah memberikan arahan dalam penyususnan E-RKAM memperhatikan usulan kegiatan sesuai dengan skala prioritas. Penganggaran ini menjadi acuan dalam kegiatan untuk satu tahun ke depan. Selain itu Kepala Madrasah juga menenkankan bahwa pengganggaran tahun 2022 lebih menekankan kegiatan ekstrakurikuler yang selama hampir dua tahun vakum.
Kegiatan penyusunan EDM dan pengganggaran E-RKAM dilanjutkan dengan pembuatan realisasi pengeluaran kegiatan untuk E-RKAM tahun 2021 untuk penerimaan dana BOS tahap II tahun anggaran 2021. Pelaporan ini dimaksudakan untuk memenuhi prasayarat pencairan dana BOS Tahap I tahun anggaran 2022 pada bulan Januari 2022.
Kegiatan berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala yang berarti. Hal ini terjadi atas kerjasama yang baik antar anggota Tim Pengembang, Tim Operator, Bendahara Madrasah yang langsung dikomandani oleh Kepala Madrasah. (Humas MA Yapis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar