MADRASAH ALIYAH YAPIS MEMPERSIAPKAN DIRI DALAM RANGKA PENILAIAN KINERJA KEPALA MADRASAH
Jakarta, 27 Desember 2021
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) adalah kegiatan proses pengumpulan, analisis, dan interprestasi data tentang kualitas kinerja kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Madrasah dan merupakan bentuk upaya pengawasan binaan untuk dapat mengembangkan kompetensi lembaga pendidikan madrasah
Kinerja Kepala Madrasah, sebagaimana dalam Petunjuk Teknis dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru Tenaga Pendidikan Madrasah yang ditetapkan melalui SK Ditjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, bahwa penilaian kinerja kepala madrasah dinilai berdasarkan 5 komponen penilaian. Kelimanya terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah dan ditambah dengan satu komponen tambahan. Lima komponen itu meliputi 1) Usaha Pengembangan Madrasah; 2) Pelaksanaan Tugas Manajerial; 3) Pengembangan Kewirausahaan; 4) Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan; 5) Hasil Kinerja Kepala Madrasah.
Empat komponen penilaian tugas utama kepala madrasah dinilai setiap tahun, sedangkan penilaian komponen kelima (hasil kinerja kepala madrasah) dinilai perempat tahun sekali.
Madrasah Aliyah YAPIS Al-Oesmaniyyah terus berbenah baik secara administratif maupun secara fifik. Secara fisik Madrasah mulai merancang dan merencanakan pemakaian gedung baru. Sedangkan secara administratif Kepala Madrasah, Drs. Muslimin memimpin langsung terkait review dan pengumpulan berkas pendukung.
Lima kompenen terkait tugas-tugas kepala madrasah di review satu per satu. Dimulai dari kompenen Usaha Pengembangan Madrasah. Kepala Madrasah sudah mempersiapkan berkas pendukung yang meliputi, Rencana Kerja Madrasah Jangka Panjang, (8 tahunan), Rencana Kerja Madrasah Jangka Menengah ( 4 tahunan), Rencana Kerja Tahunan, Evaluasi Diri Madrasah (EDM), Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM) yang berdasar dari usulan kegiatan prioritas.
Komponen Pelaksanaan Tugas Managerial meliputi tugas-tugas menegerial, diantaranya menyusun rencana, penugasan, pelaksanaan, evaluasi. Komponen Tugas Managerial lebih berfokus pada Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), pembagian tugas, monitoring dan evaluasi, dan tindak lanjut terkait kegiatan pembelajran.
Pada Dimensi Pengembangan Kewirausahaan, Kepala Madrasah memiliki tugas mengadakan pengembangan kewirausahaan terhadap kedelapan standar nasional pendidikan dengan memperkuat jiwa (naluri) kewirausahaan, yaitu menciptakan inovasi, kerja keras, memiliki motivasi yang kuat dan semangat pantang menyerah.
Naluri (jiwa) kewirausahaan ini sangat bermanfaat untuk pengembangan Madrasah dengan lebih optimal sehingga dapat mengatasi permasalahan-permasalahan yang terjadi dan bermuara kepada peningkatan kualitas madrasah yang dipimpinnya. Selain itu, jiwa kewirausahaan yang kuat yang dimiliki oleh Kepala Madrasah sangat bermanfaat bagi pelaksanaan kurikulum 2013 secara utuh serta pengembangan sekolah dalam menghadapi era digital dan industri 4.0 yang sedang berlangsung saat ini.
Peran Kepala Madrasah sebagai supervisor yaitu diantaranya dengan membantu guru merencanakan program supervisi akademik, melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat dan menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan mutu pelayanan pembelajaran peserta didik.
Hasil capaian kinerja Kepala Madraah selama empat tahun secara kumulatif akan menjadi acuan penilaian Kinerja Kepala Madrasah. Capaian kinerja Kepala Madrasah merupakan cerminan pelayanan madrasah kepada peserta didiknya yang mencakup delapan Standar Nasional Pendidikan. (Kurikulum MA Yapis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar