Jakarta, 14 Maret 2022
Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah. Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. UM diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan.
Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah atau POS UM Tahun 2022 telah ditetapkan Dirjen Pendis Kementerian Agama, akhir Januari silam. Regulasi yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Madrasah di tahun pelajaran 2021/2022 ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 455 Tahun 2022.
POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022, sebagaimanaSK Dirjen Pendis tersebut, disusun dan ditetapkan dalam rangka memberikan arah bagi satuan pendidikan dalam menyelenggarakan Ujian Madrasah. POS UM ini juga sebagai bentuk standarisasi penyelenggaraan Ujian Madrasah. Harapannya, penyelenggaraan Ujian Madrasah dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Pada penyelenggaraan di tahun ini, Ujian Madrasah dapat berbentuk portofolio, penugasan, praktik, tes tertulis, dan/atau bentuk yang ditetapkan satuan pendidikan. Berbagai bentuk tersebut dipilih salah satu atau gabungan beberapa bentuk. Moda yang digunakan bisa menggunakan daring ataupun luring, baik Ujian Madrasah Berbasis Komputer (UMBK) ataupun Ujian Madrasah Berbasis Kertas Pencil (UMKP). Hal ini sebagai bentuk antisipasi atas masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
Materinya tetap mengacu pada Kurikulum 2013 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Teknologi, untuk mata pelajaran umum. Sedangkan untuk pelajaran Pendidikan Islam dan Bahasa Arab mengacu KMA 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama dan Bahasa Arab di Madrasah.
Terkait dengan waktu pelaksanaan Ujian Madrasah, masih merujuk pada POS UM 2022, ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara UM. Penyelenggaraannya memperhatikan ketuntasan kurikulum, kalender pendidikan di masing-masing madrasah, hari libur nasional dan keagamaan, dan jadwal pengumuman kelulusan.
Madrasah Aliyah YAPIS Al-Oesmaniyyah berdasar Surat Keputusan Madrasah Aliyah YAPIS Nomor: 122/SK/MA-YAPIS/III/2022 tentang pelaksanaan Ujian Madrasah Aliyah YAPIS Al-Oesmaniyyah Tahun Pelajaran 2021-2022 yang dilaksanakan secara luring berbasis kertas. Keputusan ini diambil berdasar bahwa adanya kesadran kolektif dari warga madrasah dan orang tua peserta didik untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan menjamin pelaksanaan ujian madrasah terlaksana dengan prinsip-prinsip jujur, keterbukaan, kredibel dan integritas.
Pelaksanaan Ujian Madrasah Aliyah YAPIS Al-Oesmaniyyah terjadwal mulai tanggal 14 Maret sampai tanggal 24 Maret 2022, Kepala Madrasah, Drs. Muslimin selaku penanggung jawab pelaksanaan ujian madrasah sangat memberikan perhatihan secara serius dengan memberikan arahan kepada seluruh panitia agar bekerja sesuai dengan POS UM 2022 yang telah ditetapkan oleh Kementrian Agama. (Humas MA Yapis Al-Oesmaniyyah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar