Jakarta, 28 Mei 2024
Sampah elektronik mengandung komponen atau terbuat dari bahan berbahaya dan beracun (B3), seperti timbal, merkuri, cadminium, dll. Tahun 2030 akan meningkat sebanyak 4,7 Mt bila ditangani secara bisnis seperti biasa. Sampah elektronik mengandung material berharga seperti logam mulia dan logam tanah langka (rare earth element) yang bernilai ekonomi tinggi. Badan Standardisiasi Instrumen LHK sedang merintis upaya-upayanya dalam Tata Kelola Barang Milik Negara.
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah Spesifik mengamanatkan E-waste masuk dalam kategori sampah spesifik yang memerlukan pengelolaan khusus karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya. Pengelolaan sampah spesifik harus dilakukan secara sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi kegiatan pengurangan dan penanganan.
Menurut Global E-Waste Monitor [Program Persatuan Telekomunikasi Internasional (ITU) dan Siklus Berkelanjutan (SCYCLE) oleh Universitas Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNU) dan Institut Pelatihan dan Penelitian Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNITAR), dan Asosiasi Limbah Padat Internasional ( ISWA)] menjelaskan bahwa e-waste termasuk limbah dengan aliran pertumbuhan tercepat di dunia. Secara global, limbah elektronik dihasilkan rata-rata 7,3 kg per kapita. Tahun 2019, 53,6 Mt (metrik ton) dan tahun 2030 akan meningkat sebanyak 4,7 Mt bila ditangani secara bisnis seperti biasa.
Tata kelola barang elektronik milik negara/daerah mengikuti ketentuan yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara (BMN). Barang eletronik yang sudah tidak dapat digunakan dapat dipindahkan ke pihak lain melalui mekanisme lelang. Peserta lelang dapat diikuti oleh Lembaga maupun perorangan, tidak ada persyaratan teknis terkait pengelolaan sampah spesifik atau pengelolaan limbah B3 dalam mekanisme ini.
Demi mendukung program tata kelola barang elektronik, Madrasah Aliyah YAPIS Al-Oesmaniyyah menjadi madrasah swasta terdepan di Jakarta Utara, yang sudah bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta. Kerjasama ini dalam bentuk pengelolaan sampah elektronik mengandung komponen atau terbuat dari bahan berbahaya dan beracun (B3), seperti timbal, merkuri, cadminium, dll.
Kerjasama ini juga dalam rangka Madrasah Aliyah YAPIS Al-Oesmaniyyah andil dalam menjadi keberlangsungan pembengunan berkelanjutan. Seperti yang disampaikan oleh Bapak Ali Helmi, S.T selaku Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan.
"Madrasah Aliyah YAPIS Al-Oesmaniyyah sepenuhnya mendukung SDGs. SDGs adalah Sustainable Development Goals yang merupakan sebuah program pembangunan berkelanjutan, salah satunya adalah menjaga keberlanjutan ekosistem darat, yang di dalamnya kita harus menjaga tanah dari kerusakan. Nah limbah elektonik ini juga menjadi penyebab kerusakan tanah", uangkap Bapak empat anak ini.
SDGs (Sustainable Development Goals) merupakan sebuah program pembangunan berkelanjutan dimana di dalamnya terdapat 17 tujuan dengan 169 target yang terukur dengan tenggat waktu yang ditentukan. SDGs adalah agenda pembangunan dunia yang bertujuan untuk kesejahteraan manusia dan planet bumi. SDGs ini diterbitkan pada tanggal 21 Oktober 2015 menggantikan program sebelumnya yaitu MDGs (Millennium Development Goals) sebagai tujuan pembangunan bersama sampai tahun 2030 yang disepakati oleh banyak negara dalam forum resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Jadi kerangka pembangunan yang berkaitan dengan perubahan situasi dunia yang sebelumnya menggunakan konsep MGDs sekarang diganti dengan SDGs.
Madrasah Aliyah YAPIS Al-Oesmaniyyah, berharap langkah sederhana Madrasah Pinggiran ini dapat diikuti oleh seluruh satuan pendidikan di Jakarta Utara. Jangan hanya berpikir motif ekonomi, namum marilah berpikir untuk masa depan anak dan cucu kita. Ayo kita jaga bumi ini dari kerusakan terstruktur dari pengelolaan limbah berbahaya yang sembarangan. (Humas MA YAPIS Al-Oesmaniyyah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar