PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN
SEMESTER GENAP
TAHUN PELAJARAN 2020-2021
MADRASAH ALIYAH
YPIS AL-OESMANIYYAH PTDII
JAKARTA
A.
LATAR BELAKANG
Dalam
kondisi darurat, kegiatan pembelajaran tidak bisa berjalan secara normal
seperti biasanya, namun demikian peserta didik harus tetap mendapatkan layanan
pendidikan dan pembelajaran.
Pada
masa darurat Covid-19, madrasah telah melaksanakan kegiatan pembelajaran di
tengah kondisi darurat sesuai dengan kondisi dan kreatifitas masing-masing
madrasah dimana peserta didik belajar dari rumah dengan bimbingan dari guru dan
orang tua.
Menghadapi
semester genap tahun
pelajaran 2020/2021 yang masih dalam masa darurat, tentunya madrasah
membutuhkan pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yaitu Kurikulum
Darurat yang merupakan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang disusun dan
dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada masa darurat dengan memperhatikan
rambu-rambu ketentuan yang berlaku serta kondisi keterbatasan masing-masing
satuan pendidikan di masa darurat. Masa darurat yang dimaksud bukan hanya pada
masa darurat wabah Corona Virus Disease (Covid-19),
tetapi berlaku pula pada masa darurat karena terjadi bencana alam, huru-hara
dan sebagainya.
B.
DASAR HUKUM
- KMA nomor
183 tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah
- KMA nomor
184 tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah
- Surat
Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6981 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis
penyusunan dan pengembangan KTSP
- Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.HK.01.07/MENKES/ 328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat KerjaPerkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.
- Surat
Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 tentang Kalender
Pendidikan Madrasah TP. 2020/2021, dan
- Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah
- Surat Edaran no 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa DaruratPenyebaran Covid 19
- Surat Edaran Kemendikbud nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Covid 19
- Surat
Edaran Dirjen Pendis Nomor : B-937/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/05/2020 tentang Kurikulum
Darurat pada Madrasah
C.
PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN
Pembelajaran peserta didik MA YAPIS Al-Oesmaniyyah pada
semester genap dilakukan secara daring (dalam jaringan) yang diselenggarakan
dengan:
- Belajar secara mandiri dan terbimbing dengan menggunakan beragam sumber belajar. Belajar Mandiri adalah proses pembelajaran yang inisiasi oleh peserta didik dalam periode waktu tertentu. Untuk membantu proses belajar mandiri peserta didik, Guru menyiapkan beragam tugas dan pemicu/inisiasi dengan pemanfaatan TIK. Belajar terbimbing adalah proses pembelajaran yang disediakan oleh Madrasah untuk membantu proses belajar mengajar peserta didik dalam bentuk pembelajaran jarak jauh.
- Menggunakan bahan ajar dalam bentuk digital yang dikombinasikan dengan bahan ajar lain dalam beragam bentuk, format, media dan sumber belajar.
- Memanfaatkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
- Interaksi pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, dengan meminimalisir interaksi langsung.
D. LANGKAH-LANGKAH PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN
a. Madrasah hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penilaian dan ujian baik tulis maupun praktek.
b. Madrasah menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran bagi peserta didik yang belajar secara daring/luring serta guru yang mengajar secara daring/luring.
c. Madrasah menerapkan protokol kesehatan sebagai mana ditetapkan dalam Surat Edaran Kemendikbud nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Covid 19 dan Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor : B-937/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/05/2020 tentang Kurikulum Darurat pada Madrasah.
a. Madrasah melaporkan penyelenggaraan pembelajaran secara rutin pada Satgas Covid-19 melalui pengawas madrasah.
b. Seluruh warga madrasah, guru, peserta didik dan tenaga kependidikan yang melakukan kegiatan harus dalam keadaan sehat dan dapat mengelola dan mengontrol bagi yang memiliki penyakit penyerta (comorbid)
c. Madrasah melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19, seperti pengecekan suhu tubuh bagi warga madrasah yang akan memasuki area madrasah, menghindari proses pembelajaran yang bersifat tertutup, menjaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer, pemakaian masker, membatasi kapasitas ruangan maksimal 50%, mensosialisasikan kebiasaan hidup sehat dan bersih.
3. Pemantauan
a. Madrasah wajib memenuhi sarana dan prasarana yang dipersyaratkan pada standar daftar periksa dan semua ketentuan yang tecantum dalam cheeklist mekanisme pembelajaran secara luring.
b. Madrasah menegakkan standar operasional prosedur protokol kesehatan serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan standar operasional prosedur penegakan protokol kesehatan.
c. Pembelajaran tatap muka dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
Jakarta, 04 Januari 2021
Kepala Madrasah
ttd
Drs. Muslimin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar