SYARAT KELULUSAN SISWA MADRASAH YAPIS AL-OESMANIYAH TAHUN PELAJARAN 2020-2021
Sesuai Surat Edaran (SE) Surat
Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan
dan Kenaikan Kelas Siswa Madrasah menyatakan bahwa siswa madrasah dinyatakan lulus setelah
memenuhi tiga syarat. Pertama, menyelesaikan program pembelajaran pada
masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Kedua,
memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik. Ketiga, mengikuti
ujian madrasah yang diselenggarakan oleh sekolah madrasah
Kementerian Agama (
Kemenag) Republik Indonesia sudah menyatakan bahwa Ujian Nasional (UN) pada Madrasah 2021 akan
ditiadakan. Keputusan ini diambil dalam rangka mencegah potensi Covid-19. Peniadaan
ujian nasional akan berlaku bagi Madrasah Tsanawiyah ( MTs) maupun Madrasah
Aliyah ( MA). Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani
mengatakan, keputusan peniadaan ujian nasional di lingkungan madrasah sejalan
dengan kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim. Jadi, kata dia, SE Mendikbud Nomor 1
Tahun 2021 telah menegaskan untuk meniadakan pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian
Kesetaraan serta Ujian Sekolah di masa darurat Covid-19. "Jadi Ujian
Nasional di MTs dan MA ditiadakan.
Kementerian Agama Republik Indonesia juga tidak melaksanakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN)," sebagaimana dilansir laman Kemenag, Jumat (12/2/2021). Terkait kelulusan siswa Madrasah, dinyatakan lulus setelah memenuhi tiga syarat. Pertama, menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Kedua, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik. Ketiga, mengikuti ujian madrasah yang diselenggarakan oleh sekolah madrasah
"Ujian madrasah merupakan ujian akhir program yang dilaksanakan pada siswa kelas akhir pada setiap jenjang madrasah dari tingkat MI, MTs, dan MA," ungkap dia. Dia menekankan, ujian madrasah pada masa pandemi Covid-19 harus tetap menerapkan protokol kesehatan serta menjaga keselamatan, kesehatan, dan keamanan warga madrasah. "Artinya ujian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kondisi keamanan di setiap wilayah madrasah itu berada," sebut dia.
Kementrian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 752 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah. SK ini mengatur, bahwa ujian madrasah dapat diselenggarakan dalam bentuk tes tulis, ujian praktik, penugasan, portofolio nilai rapor semester sebelumnya dan tugas harian yang ada. Bisa juga bentuk lain yang memungkinkan dapat dilakukan oleh madrasah di masa pandemi," ucapnya.
Madrasah Aliyah Yapis yang merupakan satuan pendidikan dibawah naungan Kementrian Agama Republik Indonesia, membuat kebijakan yang selaras dan sejalan tentang pelaksanaan penilaian akhir madrasah sebagai intrumen penting kelulusan siswanya. Sesuai Jadwal yang telah disampaikan kepada seluruh siswa dan orang tua siswa bahwa pelaksanaan ujian praktek mata pelajaran yang mengadakan ujian praktek akan dimulai tanggal 15 Februari 2021 sampai tanggal 23 Februari 2021 dengan tatap muka terbatas dengan tidak mengabaikan protokol kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar