Jakarta, 09 April 2022
Penilaian berfungsi mengetahui pencapaian hasil belajar peserta didik. Selain itu, penilaian dapat meningkatkan kemampuan peserta didik dalam belajar. Penilaian dilakukan melalui 3 pendekatan, yaitu penilaian akhir pembelajaran (assessment of learning), penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning) dan penilaian sebagai pembelajaran (assessment as learning). Penilaian akhir pembelajaran adalah penilaian yang dilaksanakan setelah proses pembelajaran selesai. Penilaian untuk pembelajaran merupakan penilaian dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung dan digunakan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan proses belajar mengajar.
Penilaian dalam proses pembelajaran pada kurikulum 2013 salah satunya diamanahkan untuk melakukan Penilaian Tengah Semester (PTS). PTS dialkukan sebagai proses penilaian jeda tengah semester untuk mempersipakan Penilaian Akhir Semester (PAS) maupun Penilaian Akhir Tahun (PAT).
Madrasah Aliyah YAPIS Al-Oesmaniyyah merupakan suatu lembaga pendidikan formal setingkat SMA yang berada di bawah naungan Kemantrian Agama. Sesuai dengan SK Dirjen Pendis Nomor Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah, pelaksanaan penilaian terhadap peserta didik di Madrasah pinggiran Tanjung Priok ini mengacu pada bentuk dan teknis terkait penilaian.
Pelaksanaan Penilaian Tengah Semester dimaksud sebagai salah satu intrumen penilaian autentik sebagai bentuk penilaian yang berkelanjutan. Selain Penilaian Tengah Semester tentunya juga telah dilakukan penilaian harian sebagai acuan ketercapaian kopetensi minimal. Selanin berkelanjutan penilaian autentik juga sebagai alat umpan balik bagi pendidik dalam melaksanakan proses pembelajaran.
Oleh karenanya Madrasah Aliyah YAPIS Al-Oesmaniyyah secara berkala memberikan laporan ketercapaian daya serap peserta didik kepada orang tua. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab sebagai lembaga yang melakukan pengelolaan sumber daya manusia, dan sebagai bentuk dukungan yang diberikan kepada orang tua untuk memberikan bimbingan secara menyeluruh, yang harus dilakukan di lingkungan rumah.
Secara serentak dari kelas X dan Kelas XI, sedangkan Kelas XII tidak dilakukan penilaian Tengah Semester dikarenakan Kelas XII sudah mempersipakan diri untuk Ujian Praktek dari dari Pertengahan Bulan Februari. Sesuai dengan Kaldik juga bahwa Kelas XII harus menempuh Ujian Madrasah, pada saat adik-adik kelasnya melakukan PTS.
Para wali kelas memberikan pelayanan kepada orang tua siswa untuk pengambilan Laporan Hasil Belajar Berkala Pertengahan Semester Genap Tahun Pelajaran 2021-2022. Sesuai arahan dan intruksi Kepala Madrasah Drs. Muslimin, agar disampaikan tentang perkembangan akademik dan non akademik dari setiap siswa kepada orang tua. Kelas X IPA dilakukan oleh Bapak Achmad, S.Pd.I, Kelas X IPS oleh Bapak Wahidin, S.Pd.I, Kelas XI IPA oleh Bapak Imam faqih, S.Pd.I, Kelas XI IPS oleh Bapak Warno, S.Pd.I. Keempat wali kelas melakukan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab. (Humas MA YAPIS Al-Oesmaniyyah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar