KELULUSAN SISWA MADRASAH ALIYAH YAPIS AL-OESMANIYYAH TAHUN PELAJARAN 2021-2022: 100%
Jakarta, 05 Mei 2022
Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah atau POS UM Tahun 2022 telah ditetapkan Dirjen Pendis Kementerian Agama, akhir Januari silam. Regulasi yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Madrasah di tahun pelajaran 2021/2022 ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 455 Tahun 2022.
Madrasah Aliyah Yapis yang merupakan satuan pendidikan dibawah naungan Kementrian Agama Republik Indonesia, membuat kebijakan yang selaras dan sejalan tentang pelaksanaan penilaian akhir madrasah sebagai intrumen penting kelulusan siswanya. Sesuai Jadwal yang telah disampaikan kepada seluruh siswa dan orang tua siswa bahwa pelaksanaan ujian madrasah akan dimulai tanggal 14 Maret 2022 sampai tanggal 24 Maret 2024 dengan tatap muka terbatas dengan tidak mengabaikan protokol kesehatan. Sedangkan ujian praktek dilaksanakan mul;ai tanggal 21 Februari 20922 sampai 02 Maret 2022.
Pada penyelenggaraan tahun ini, Ujian Madrasah dapat berbentuk portofolio, penugasan, praktik, tes tertulis, dan/atau bentuk yang ditetapkan satuan pendidikan. Berbagai bentuk tersebut dipilih salah satu atau gabungan beberapa bentuk. Moda yang digunakan bisa menggunakan tantangan atau luring, baik Ujian Madrasah Berbasis Komputer (UMBK) ataupun Ujian Madrasah Berbasis Kertas Pencil (UMKP). Hal ini sebagai bentuk antisipasi atas masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
Peserta didik Tahun Pelajaran 2021/2022 dinyatakan lulus dari Madrasah Aliyah pabila memenuhi kriteri-kriteria sebagai berikut: 1).Telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran; 2).Memperoleh nilai baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, kelompok mata pelajaram agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan; 3).Lulus ujian Madrasah; 4).Memenuhi semua administrasi yang telah ditentukah oleh pihak madrasah. 5).Memiliki nilai rapot semester 1-5 dengan lengkap; .
Proses penentuan kriteria kelulusan dan/atau kelulusan berdasarkan hasil rapat bersama antara Kepala Madrasah, dewan guru, guru mata pelajaran/muatan lokal, wali kelas, dan guru Bimbingan Konseling.
Dari hasil rapat kelulusan Madrasah Aliyah YAPIS Al-Oesmaniyyah yang diadakan pada tanggal 21 Maret 2022, maka diambil keputusan bahwa seluruh peserta didik yang mengikuti ujian Madrasah dan memenuhi kriteria kelulusan dinyatakan 100% lulus. Hasil ini tentunya menjadi berita gembira untuk seluruh warga madrasah. Mudah-mudahan keputusan ini dapat memberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk siswa kelas akhir melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi. Amien (Humas MA YAPIS Al-Oesmaniyyah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar