Proyek Realizing Education's Promise: Dukungan kepada Kementerian Agama RI untuk Peningkatan Mutu Pendidikan (Madrasah Education Quality Reform) – selanjutnya disebut Realizing Education's Promise- Madrasah Education Quality Reform [REP-MEQR] (IBRD Loan 8992-ID) bertujuan untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan layanan pendidikan madrasah dalam binaan Kementerian Agama. Proyek ini dilaksanakan dalam waktu lima tahun, dimulai pada awal tahun 2020 dan berakhir pada tahun 2024 dengan pembiayaan dari Bank Dunia. Proyek ini akan dilaksanakan di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Proyek ini terdiri atas empat komponen proyek yang dapat meningkatkan hasil belajar siswa dan sistem pengelolaan pendidikan di Kementerian Agama. Keempat komponen tersebut adalah:
- Penerapan Sistem e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik) secara Nasional dan Pemberian Dana Bantuan untuk Madrasah. Sistem e-RKAM ini memungkinkan terjadinya peningkatan efektivitas pembelanjaan melalui sistem perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja di madrasah dan sekolah penerima BOS di bawah Kemenag yang memungkinkan madrasah dan satuan pendidikan keagamaan lainnya untuk merencanakan, menganggarkan, dan memonitor penggunaan dana dengan lebih efektif. Pemberian dana bantuan untuk mendukung pembangunan 8 SNP (Standar Nasional Pendidikan); standar isi, proses, penilaian, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, pengelolaan, pembiayaan, dan sarana-prasarana berdasarkan hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan/atau status kreditasi berdasarkan BANSM, serta penerapan e-RKAM.
- Penerapan Sistem Penilaian Hasil Belajar di tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) untuk Seluruh Peserta Didik Kelas 4 (atau kelas 5) Secara Nasional. Asesmen ini diharapkan dapat mengukur dampak dari pendapatan terhadap hasil belajar siswa dan mengidentifikasi aspek-aspek apa saja yang perlu ditingkatkan.
- Kebijakan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah. peningkatan akses terhadap pelatihan yang bermutu memungkinkan terjadinya peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.
- Penguatan Sistem untuk Mendukung Peningkatan Mutu Pendidikan. Penguatan sistem pendataan sehingga menjadi dasar dalam pembuatan kebijakan, serta memperkuat sistem pengelolaan madrasah dan tata kelola di semua jenjang kantor Kemenag diharapkan dapat meningkatkan sistem penyelenggaran pendidikan yang bermutu di Kemenag.
- Madrasah yang memenuhi kriteria umum akan masuk dalam Daftar Panjang Nominasi Madrasah (DPNM).
- Dalam hal kuota berdasarkan anggaran yang tersedia tidak sebanding dengan jumlah madrasah calon penerima bantuan yang memenuhi kriteria umum, maka seleksi madrasah calon penerima bantuan akan didasarkan pada urutan peringkat/ rangking madrasah secara nasional berdasarkan kriteria khusus.
- Madrasah calon penerima bantuan yang memenuhi kriteria, dikelompokkan berdasarkan kuota penerima bantuan per Provinsi. Madrasah calon penerima bantuan yang berada dalam kelompok peringkat/rangking tertinggi, berhak untuk ditetapkan ke dalam Daftar Pendek Nominasi Sementara Madrasah (DPNSM) penerima bantuan bantuan kinerja. Sedangkan, madrasah yang berada dalam kelompok peringkat/rangking terendah, berhak untuk ditetapkan ke dalam DPNSM penerima bantuan afirmasi
- Peringkat/Rangking sebagaimana dimaksud, ditentukan berdasarkan pemenuhan kriteria umum dan kriteria khusus. Pemeringkatan terhadap calon penerima bantuan berdasarkan kriteria khusus, dilakukan dengan penilaian terhadap pemenuhan indikator-indikator dengan bobot nilai tertentu yang ditetapkan oleh Tim Penilai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar