Post Page Advertisement [Top]

ArtikelHumasLayanan

MADRASAH ALIYAH YAPIS AL-OESMANIYYAH TETAPKAN TIM PENJAMIN MUTU MADRASAH: UPAYA MENUJU MADRASAH UNGGUL

Jakarta, 13 Februari 2023

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yaitu untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia. Sebagaimana diamanatkan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005, setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan tersebut bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP).


Pemenuhan dan penjaminan mutu pendidikan ini merupakan tanggung jawab dari setiap komponen di satuan pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan pada satuan pendidikan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa adanya budaya mutu pada seluruh komponen satuan pendidikan. Oleh karena itu, pada pelaksanaan sistem penjaminan mutu pendidikan pada satuan pendidikan dilakukan dengan pendekatan pelibatan seluruh komponen satuan pendidikan (whole school approach) agar seluruh komponen satuan pendidikan bersama-sama memiliki budaya mutu.


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Permendikbud No. 28 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan menteri tersebut merupakan salah satu payung hukum bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan di Satuan Pendidikan. 


Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah dikembangkan agar penjaminan mutu dapat berjalan dengan baik pada segala lapisan pengelolaan pendidikan dasar dan menengah. Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah terdiri dari dua komponen yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPME adalah sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, lembaga akreditasi dan lembaga standardisasi pendidikan.


SPMI adalah sistem penjaminan mutu yang berjalan di dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen dalam satuan pendidikan. SPMI, yang selanjutnya disebut sebagai sistem penjaminan mutu pendidikan pada satuan pendidikan, mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan berbagai sumberdaya untuk mencapai SNP. Satuan pendidikan menerapkan keseluruhan siklus dalam sistem penjaminan mutu secara mandiri dan berkesinambungan hingga terbangun budaya mutu di satuan pendidikan.


Tim penjamin Mutu dibentuk oleh Kepala Madrasah sebagai penanggung jawab yang ditetapkan melalui SK Tim Penjamin Mutu (TPM) yang memiliki tugas dan fungsi umum yakni untuk menyusun Evaluasi Diri sekolah secara periodik pada jangka waktu tertentu.


Pembentukan Tim Penjamin Mutu sekolah/madrasah dibentuk dan disesuaikan untuk mengikuti Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) dalam kontek Manajemen Berbasis Madrasah (MBM), dengan mengimplementasikan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan Monitoring di tingkat sekolah/madarsah dan tingkat Kabupaten atau Kota.


Dalam pelaksanaan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) adalah suatu proses penilaian mutu penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh pemangku kepentingan (stakeholder) di tingkat madrasah. Berdasarkan indikator indikator kunci yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Pada prinsipnya EDM adalah penilaian yang dilakukan oleh warga madrasah dengan penuh kesadaran dan kejujuran untuk perbaikan mutu pendidikan madrasah. 


Mengacu dasar hukum dan kebutuhan penjaminan mutu internal, Madrasah Aliyah YAPIS Al-Oesmaniyyah telah menentapkan sembilan personil Tim Penjamin mutu Madrasah yang terdiri dari berbagai kompenen yang mewakili yayasan, pimpinan, pengelola, guru siswa dan perwakilan orang tua siswa dan komponen pemangku kepentingan dalam hal ini adalah tokoh masyarakat.


Tim Penjamin Mutu (TPM) Madrasah Aliyah YAPIS Al-Oesmaniyyah, telah ditetapkan oleh Kepala Madrasah dengan perwakilan unsur yang telah ditunjuk. Susuanan TPM diketuai oleh Bapak Basuki, S.Si Wakil Madrasah Bidang Kurikulum, Sekretaris Bapak Ali Helmi, S.T, Bendahara Ibu Yayat Rohayati, dan Anggota diantaranya Bapak Warno, S.Pd.I, Bapak Imam Faqih, S.Pd.I, dari unsur guru, Ibu Sondang dari unsur tenaga kependidikan, Bapak Faris Rijal Al Mahdi, S.Kom.I, dari unsur yayasan, Bapak Sugiono dari unsur orang tua siswa dan tokoh masyarakat, dan Akbar dari unsur peserta didik. (Humas MA YAPIS Al-Oesmaniyyah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]