Post Page Advertisement [Top]

ArtikelHumaskegiatanLayanan

MADRASAH ALIYAH YAPIS AL-OESMANIYYAH: IKUTI DIKLAT PELATIHAN PENGGERAK PENGUATAN MODERASI BERAGAMA KAWIL KEMENTIAN AGAMA DKI JAKARTA

 

Jakarta, 26 Juni 2023

Dalam rangka meningkatkan pemahaman moderasi beragama, Kementrian Agama Provinsi DKI Jakarta mengadakan diklat Pelatihan Penggerak Penguatan Moderasi Beragama Pada Kantor Wilayah Kementrian Agama DKI Jakarta, mulai tanggal 14 sampai dengan 24 Juni 2023, dilaksanakan di Aula Jayakarta Kantor Wilayah Kementrian Agama DKI Jakarta..

Moderasi beragama adalah proses memahami sekaligus mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, agar terhindar dari perilaku ekstrem atau berlebih-lebihan saat mengimplementasikannya. Moderasi beragama menjadi hal penting yang harus diteguhkan pada peserta didik di madrasah, mengingat ekstremisme, radikalisme dan ujaran kebencian menjadi problem bangsa Indonesia saat ini. Madrasah sebagai lembaga pendidikan dengan bercirikhas Islam perlu menjadi pioner dalam menumbuhkembangkan sikap moderat ini yang tujuan akhirnya adalah menciptakan kerukunan. 

Implementasi moderasi beragama yang merupakan program prioritas nasional Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), pada saat ini mendapat perhatian serius dari Kementerian Agama. Peran strategis ini terkmaktub dalam kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7272 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Moderasi Beragama Pada Pendidikan Islam.

Melalalui KMA 183 dan 184 Kemenag mendorong madrasah untuk melakukan beberapa langkah penguatan peserta didik melalui Guru. “Guru memiliki tiga hal penting yang harus disampaikan kepada peserta didik yaitu pentingnya pendidikan anti korupsi, pendidikan moderasi beragama dan pendidikan karakter,” kata Drs. Cecep Khairul Anwar, M.Ag , Kepala Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta, pada sambutan diklat.

Melalui KMA tersebut, madrasah diberikan ruang untuk berinovasi dalam peneguhan moderasi beragama dengan berbagai cara diantaranya,setiap guru mata pelajaran wajib menanamkan nilai moderasi beragama kepada peserta didik, penananam nilai ini bersifat hidden curriculum yang terwujud pada bentuk pembiasaan, dan pemberdayaan dalam harian peserta didik, implementasi penanaman nilai tersebut tidak harus tercantum dalam administarsi madrasah tetapi terealisasikan.

“Moderasi beragama merupakan sikap, cara pandang, mindset, cara berperilaku menjalankan agama dengan sifat tawassuth (tengah tengah), tawazun ( seimbang), dan sifat toleransi (menghargai hak hak orang lain),” ungkap Drs. Cecep Khairul Anwar, M.Ag  menjelaskan bahwa Moderasi beragama menjadi hal penting yang harus diteguhkan pada peserta didik di madrasah. Pada prinsipnya tujuan moderasi beragama adalah kerukunan.

Moderasi beragama lebih dimaknai sebagai cara pandang agama secara moderat, yakni paradigma beragama yang tidak ekstrem baik kiri atau kanan. Ini berarti tidak membolehkan terlalu kaku dalam memahami ajaran agama, tidak boleh terlalu bebas penggunaan akal sehingga menempatkan akal sebagai satu-satunya tolak ukur kebenaran dan juga tidak boleh memahami agama dengan cara membuang jauh-jauh penggunaan akal (tektual).

Makna moderasi beragama lebih menekankan kepada perlunya beragama dengan sikap yang  tawassuth. Sikap ini tidak hanya tergambarkan pada pola pikir, tetapi juga harus nampak pada perilaku. Kondisi ini berkonsekwensi pada moderasi, bisa menjadi fleksibel sesuai dengan konteks ruang dan waktu yang mengiringinya sepanjang sesuai dengan koridor konsep moderasi itu sendiri.

Madrasah Aliyah YAPIS Al-Oesmaniyyah diwakili oleh Bapak Yusuf, S.Ag, M.Ag untuk mengikuti diklat Pelatihan Penggerak Penguatan Moderasi Beragama Pada Kantor Wilayah Kementrian Agama DKI Jakarta tersebut. Madrasah Aliyah YAPIS Al-Oesmaniyyah terus ikut aktif berkontirbusi menggaungkan Moderasi Beragama dengan memasukkan point-point moderasi beragama dalam Buku Kurikulum Madrasah Aliyah YAPIS Al-Oesmaniyyah.

Sebagai informasi tambahan bahwa Pelatihan Penggerak Penguatan Moderasi Beragama Pada Kantor Wilayah Kementrian Agama DKI Jakarta diikuti oleh komponen Kanwil Kementrian Agama DKI Jakarta diantaranya, Kepala Madrasah, Pengawas Madrasah dan Guru Penggerak Madrasah.

Diharapkan seluruh pesertra Pelatihan Penggerak Penguatan Moderasi Beragama Pada Kantor Wilayah Kementrian Agama DKI Jakarta, akan menjadi corong penggerak di satuyan kerja masing-masing. Peserta diklat dapat menyampaikan materi dan pemahaman yang didapat selama diklat kepada seluruh elemen stuan kerja, baik di lingkungan Madrasah Aliyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Ibtidaiyah. (Humas MA YAPIS Al-Oesmaniyyah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]