Jakarta, 02 Agustus 2023
Kepala Madrasah Aliyah YAPIS Al-Oesmaniyyah melaksanakan serah terima ijazah bagi alumni yang mendapatkan dana bantuan dari Politisi tertentu. Bantuan dana yang diterima alumni ini sering disebut dana tebus ijazah. Padahal sesungguhnya dana tersebut adalah dana bantuan dari Politisi tertentu sebagai bentuk keterwakilan daerah pemilihan. Dana tersebut sering disebut dana aspirasi dewan.
Dana Program Pengembangan Daerah Pemilihan (P2DP) atau yang dikenal dengan dana aspirasi DPR menjadi salah satu isu hangat yang diperbincangkan publik dan bahkan menjadi polemik. Polemik tersebut terletak pada kewenangan DPR memperoleh dana aspirasi yang dianggap tidak sejalan dengan fungsi anggaran (hak budget) DPR, soal besaran dana yang dianggarkan, potensi korupsi, dan sebaran anggaran yang tidak merata setiap daerahnya serta akan dapat menimbulkan politik yang tidak sehat dalam bentuk patronase politik.
Dana aspirasi sendiri adalah program kegiatan yang diusulkan oleh masyarakat di daerah pemilihan. Kemudian disampaikan ke pemerintah dan nanti programnya didanai oleh APBN. Seringkali pengertian ini disalah tafsirkan oleh sebagian masyarakat atau bahkan sengaja dibiarkan liar oleh sebagai oknum politisi hanya untuk mendapatkan simpati masyarakat yang berujung pada suara dalam pemilihan legislatif.
Beberapa tahun terkahir Madrasah Aliyah YAPIS Al-Oesmaniyyah Jakarta, mendapatkan konfirmasi dari Tim Sukses Politisi tertentu mendapatkan dana tebus ijazah. Istilah dana tebus ijazah inilah yang sering kali memojokkan bahkan mendiskreditkan institusi pendidikan, khususnya Madrasah Aliyah YAPIS Al-Oesmaniyyah.
Istilah tebus dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mempunyai arti membayar dengan uang untuk mengambil kembali barang yang tergadai. Tebus juga dimaknai membayar dengan uang dan sebagainya untuk membebaskan (tawanan, sandera, budak belian, dan sebagainya). Berdasar pengertian kata tebus menurut KBBI jika digabung dengan kata benda lainnya, seperti tebus ijazah, dapat dimaknai bahwa institusi pendidikan itu telah menjadi lembaga pegadaian, khususnya ijazah.
Padahal sesungguhnya yang terjadi adalah, Madrasah Aliyah YAPIS Al-Oesmaniyyah setiap tahun memberikan kebijakan khusus bagi peserta didiknya yang masih belum mampu melunasi kewajiban administrasi keuangannya selama kegiatan pembelajaran. Madrasah memberikan akses yang seluas-luasnya kepada seluruh peserta didik untuk mengikuti seluruh rangkaian proses pembelajaran, termasuk penilaian akhir madrasah, walaupun peserta didik tersebut belum menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi keuangan.
Terkait dengan syarat pengambilan ijazah adalah pelunasan seluruh administrasi madrasah, baik administrasi keuangan maupun non keuangan merupakan hal yang lumrah bagi sekolah atau madrasah yang sebagian besar kegiatan pembelajaran sangat mengandalkan pembiayaan swakelola.
Jadi makna tebus ijazah kurang tepat untuk menganalogikan bagi politisi yang menggunakan dana yang bersumber dari APBN, untuk membantu melunasi tunggakan pembiayaan selama peserta didik menyelesaikan pendidikannya. Perlu menjadi catatan, bahwa sekolah atau madrasah swasta tidak akan cukup untuk menggerakkan kegiatan pembelajaran jika hanya bersumber dari dana bantuan dari pemerintah dalam bentuk Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). (Humas MA YAPIS Al-Oesmaniyyah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar