Asesmen merupakan proses pengumpulan dan pengelolaan data/informasi untuk mengukur kemajuan belajar dan pencapaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. Menurut Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Muchamad Sidik Sisdiyato, menyampaikan bahwa penyelenggaraan asesmen madrasah diatur dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 723 tahun 2024 tentang Tata Cara Operasional Penyelenggaraan Asesmen Madrasah.
Asesmen Madrasah merupakan rangkaian penilaian pembelajaran di jenjang satuan pendidikan, dalam hal ini adalah Madrasah Aliyah yang dilakukan secara komprehensif dan integratif. Madrasah Aliyah YAPIS Al-Oesmaniyyah sesuai dengan POS Asesmen Madrasah yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama melaksanakan Asesmen Madrasah pada rentang waktu tanggal 16-23 Maret 2024.
Keterbatasan sumber daya, terkait dengan pelaksanakan Asesmen Madrasah, Kepala Madrasah dengan pertimbangan dari Tim Pengembang Madrasah melaksanakan Asesmen Madrasahs secara luring, berbasis pelaksanaan Asesmen Madrasah Berbasis Kertas (AMBK). Pembuatan soal AMBK dilakukan oleh guru pengampu mata pelajaran, dengan mengikuti kisi-kisi yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama,bagi mapel Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab. Sedangkan untuk mapel umum mengikuti kurikulum yang diberlakukan di Madrasah Aliyah YAPIS Al-Oesmaniyyah.
Kepala Madrasah Drs. Muslin membentuk Panitia AMBK, sesuai dengan POS, yang diketuai oleh Bapak Basuki, S.Si, Sekretaris Bapak Ali Helmi, S.T, Bendaharan Ibu Yayat Rohayati, S.Pd. Sedangkan anggota diisi oleh Bapak Warno, S.Pd.I, Bapak Imam Faqih, S.Pd.I, Ibu Sondang Nauli dan Bapak Prayogi Mujahidin Akbar. (Humas MA YAPIS Al-Oesmaniyyah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar